Kredit

 

 

Kredit Multiguna

fasilitas pinjaman yang ditawarkan oleh kami untuk berbagai kebutuhan nasabah, baik konsumtif maupun produktif. Fasilitas ini memungkinkan nasabah untuk mendapatkan dana tunai dengan menjaminkan aset mereka, seperti properti atau kendaraan

 
 

Spesifikasi Produk

 • diperuntukan untuk karyawan / pegawai dari suatu Lembaga atau instansi Pemerintah dan Swasta
 • Kredit dengan system angsuran per bulan
 • Jangka waktu kredit sampai dengan satu bulan menjelang masa jabatan berakhir
 • Penggunaan kredit untuk kebutuhan konsumtif dan peningkatan kesejahteraan
 • Suku bunga Efektif

 

Persyaratan

Kredit profesi umum diberikan setelah  didahului dengan perjanjian Kerjasama ( MOU ) antara Lembaga /instansi yang bersangkutan dengan PT. BPR ARIS MENTARI AYU yang sekurang kurangnya memuat Plafond, suku bunga, jangka waktu, cara pembayaran dan jaminan Dll.

 • Untuk agunan kendaraan
     – BPKB dan STNK
     – Kwitansi jual beli kendaraan
 • Agunan tanah dan Bangunan
     – SHM ( Sertifikat Hak Milik )
     – SHGB ( sertifikat Hak Guna Bangunan )
     – Akta Jual Beli Atau Akta Tanah ( bisa diproses menjadi Sertifikat tanpa menunggau Sertifikat selesai proses )
     – Petok Letter C
     

 

 

 

Kredit Musiman

Kredit Musiman adalah salah satu bentuk fasilitas pinjaman yang diberikan BPR berdasarkan pola pendapatan atau penghasilan yang bersifat musiman atau berdasarkan schedule pembayaran yang akan diterima dari kegiatan usaha debitur dalam jangka waktu tertentu dengan tempo bisa sampai dengan 6 bulan, dan setiap bulan cukup membayar kewajiban bunganya, pokok pinjaman dibayarkan pada saat jatuh tempo.

 
 

Persyaratan

 • Untuk agunan kendaraan
     – BPKB dan STNK
     – Kwitansi jual beli kendaraan
 • Agunan tanah dan Bangunan
     – SHM ( Sertifikat Hak Milik )
     – SHGB ( sertifikat Hak Guna Bangunan )
     – Akta Jual Beli Atau Akta Tanah ( bisa diproses menjadi Sertifikat tanpa menunggau Sertifikat selesai proses )
     – Petok Letter C
     

 

 

 

Kredit Angsuran

Adalah kredit atau fasilitas Pinjaman yang diberikan kepada Masyarakat umum dengan kewajiban pengembalian pinjaman dengan metode pembayaran angsuran pokok dan/atau  bunga yang dibayarkan setiap bulan sesuai jangka waktu yang diperjanjikan dan Jangka waktu kredit dapat disesuaikan dengan limit plafond

 
 

Persyaratan

 • Untuk agunan kendaraan
     – BPKB dan STNK
     – Kwitansi jual beli kendaraan
 • Agunan tanah dan Bangunan
     – SHM ( Sertifikat Hak Milik )
     – SHGB ( sertifikat Hak Guna Bangunan )
     – Akta Jual Beli Atau Akta Tanah ( bisa diproses menjadi Sertifikat tanpa menunggau Sertifikat selesai proses )
     –  Petok Letter C
     

 

Open chat
Hello
ada yang bisa bantu ?